Senin, 28 Januari 2013

Wudhu' yang afdhal

        Dalam wudhu yang afdhalnya pada setiap af 'al disunnahkan untuk mengerjakannya 3 kali baik yang rukun maupun sunnahnya.
dalam masalah membasuh kepala menurut mazhab Syafi'i di sunnahkan 3 kali.
mengenai mengerjakan 3 kali pada setiap af 'alnya wudhu ada perbedaan pendapat terutama dalam masalah membasuh kepala (mashul ro'si)".
> ada yang menukilkan bahwa Nabi saw pernah membasuh kepalanya  ketika dalam Wudhu 3 kali.
> ada yang menukilkan bahwa Nabi saw pernah membasuh kepalanya  sekali dan juga pernah membasuhnya 2 kali.
> yang sekali ini menunjukkan bahwa itu yang wajib dikerjakan.
kenapa Nabi pernah mengerjakan membasuh kepala itu ada yang sekali, 2 kali dan 3 kali ?
padahal yang afdholnya 3 kali.
Nabi mengrjakan yang seperti itu wajib karena untuk menjelaskan pada ummatnya mengenai ahkamus syar'i.

        Nabi saw pernah mengerjakan membasuh kepala 1 kali, 2 kali dan 3 kali ini menunjukkan kalao orang membasuh kepalanya sekali itu sudah  mencukupi karena itu yang wajib, kalau mngerjakan 2 kali tidak apa-apa. kalau 3 kali itu yang lebih afdhal.

        Dalam masalah tertib, kalau seseorang meninggalkan tertib secara sengaja, pendapat yang mutlak dalam madzhab Syafi'i Wudhu'nya tidak syah.
Kalau seseorang yang meninggalkan tertib karena lupa, maka pendapat yang shahih tidak syah.
Tapi ada yang berpendapat syah lupa itu bukan menjadikan orang tidak tertib dalam wudhunya, itu bukan merupakan Udzur,..

8-februari-2005
Ustadz Zaini Dahlan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar