Senin, 28 Januari 2013

Tidak boleh menikahkan wanita dengan secara paksa

   Agama islam telah meletakkan wanita ditempat yang tepat yaitu mengurus rumah tangganya, bertanggung jawab mengenai rumahnya kerja wanita dirumah juga perlu dibantu  dengan orang laki-laki.
   Wanita diberi kemerdekaan untuk memilih Suami.
seandainya seorang laki-laki sudah melakukan aqad nikah dengan seorang wanita dan dia belom sampai menginap bersama kemudian ditinggalkan maka separuh dari mas kawinnya gugur. tetapi kalo sudah menginap maka mas kawinnya sempurna. setiap wanita itu duduk bareng bersama laki-laki. wanita itu harus mengetahui calon suaminya, dia suka atau tidak. tidak boleh menikahkan wanita dengan secara paksa.

              Baginda nabi saw memisahkan Khonsa' dengan suaminya karena dia tidak suka dengan suaminya.
Khonsa 'binti khodam, dia dari Bani amr bin auf bin aus. Rasulullah berjumpa dengan nya ketika beliau baru datang ke Madinah dan Khonsa masih gadis.
sesungguhnya yang melamarnya ada dua :
1. Abu lubabah.
    dia termasuk dari sahabat Nabi saw.
2. Seorang laki-laki dari Bani amr bin auf yakni masih termasuk keluarganya.
Khonsa memilih Abu lubabah, akan tetapi bapaknya menghendaki yang dari keluarganya, kemudian bapaknya menikahkannya dengan laki-laki yang dikhendaki tanpa seizin khonsa, padahal khonsa' tidak menyukainya maka Khonsa pergi ke Nabi mengadukan permasalahannya.

maka Nabi bersabda :
" NIKAHKANLAH DENGAN LAKI-LAKI YANG KAMU SUKAI"

Maka akhirnya Khonsa menikah dengan Abu lubabah.
Satu wanita yang tidak mengamalkan agama akan membahayakan, tapi satu wanita yang taqwa, solehah lebih baik dari pada  70 wali.
Wanita yang solehah bisa memasukkan 4 laki-laki dari keluarganya kedalam syurga, suaminya, bapaknya, dan anak laki-lakinya.
Tapi kalau wanita tidak Solehah bisa memasukkan 4 orang dalam Neraka, kalau seseorang masih ada hubungan suami istri nanti diakhirat akan saling tuntut.
jadi adanya hubungan suami istri ini untuk kerja sama dalam mengamalkan agama.
insya allah.....................!!! jami'an........................

takror..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar